THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES

Rabu, 09 Maret 2011


Romawi Kuno


Romawi Kuno adalah sebuah peradaban yang tumbuh dari negara-kota Roma didirikan di Semenanjung Italia di sekitar abad ke-9 SM. Selama keberadaanya selama 12 abad, kebudayaan Romawi berubah dari sebuah monarki ke sebuah republik oligarki sampai kekekaisaran yang luas. Dia datang untuk mendominasi Eropa Baratdan wilayah sekitar di sekitar Laut Tengah melalui penaklukan danasimilasi. Namun beberapa faktor menyebabkan kemerosotannya. Sebelah barat kekaisaran, termasuk HispaniaGaul, dan Italia, akhirnya pecah menjadi kerajaan merdeka pada abad ke-5; kekaisaran timur, diatur dari Konstantinopel, disebut sebagaiKekaisaran Romawi Timur setelah tahun 476, tanggal tradisional "kejatuhan Romawi" dan kelanjutannya Zaman Pertengahan.
Peradaban Romawi seringkali dikelompokan sebagai "klasik antik" bersama dengan Yunani kuno, sebuah peradaban yang menginspirasikan banyak budaya Romawi Kuno. Romawi Kuno menyumbangkan banyak kepada pengembangan hukum, perang, seni, literatur, arsitektur, dan bahasa dalam dunia Barat, dan sejarahnya terus memiliki pengaruh besar dalam dunia sekarang ini.

Jumat, 25 Februari 2011

Perang Saudara

 

Perang Saudara merujuk kepada suatu jenis perang di mana bukan dua atau lebih negara yang menjadi kubu yang berlawanan namun beberapa faksi (=saudara) di dalam sebuah entitas politik.
Dalam bahasa Inggris perang saudara disebut civil war yang secara harafiah artinya adalah "perang warga sipil" atau "perang madani".
Tidak jarang sebuah perang saudara merupakan tanda awal perpecahan sebuah entitas politik

   -SEPERTI-

1. Perang Saudara Amerika




Perang Saudara Amerika adalah perang yang terjadi antara 1861 dan 1865 di Amerika Serikat (AS). Sekelompok negara bagian di bagian selatan ingin merdeka, sedangkan pemerintahan dan negara-negara bagian di utara ingin menjaga AS tetap utuh.
Perang Saudara Amerika adalah menjadi salah satu perang pertama yang menunjukkan perang industri persenjataan dalam sejarah manusia. Pembuatan rel kereta, kapal-kapal uap, produksi senjata secara massal, dan berbagai macam alat militer lainnya dilakukan di man-mana. Praktek perang total yang dikembangkan oleh Sherman di Georgia dan perang parit di sekitar Petersburg menjadi salah satu taktik yang digunakan dalam Perang Dunia I di Eropa.

Penyebab

Di Selatan, banyak orang yang menjadi budak yang dimiliki orang lain, dan sebagian besar pekerjaan di ladang dikerjakan oleh mereka. Sedangkan negara-negara bagian di utara telah memutuskan membuat hukum yang menyatakan tak seorang pun bisa memiliki/memperbudak orang lain. Negara-negara utara itu disebut "negara bagian bebas" dan di selatan "negara bagian budak". Selain itu, sebagian besar tanah milik AS di barat belum dibagi atas negara bagian, namun teritori, di mana penduduk bukan penduduk asli tinggal. Tak seperti negara bagian, teritori itu tak membantu memutuskan siapa yang bakal jadi presiden dan teritori itu tak mengirim wakilnya ke Washington, DC untuk membuat hukum seluruh negeri. Banyak orang kulit putih yang pindah ke sana dan tiap orang setuju bahwa suatu hari semua teritori itu harus disebut negara bagian. Di utara, orang ingin negara-negara bagian itu menjadi negara bebas. Di selatan, orang menginginkannya menjadi negara bagian budak. Abraham Lincoln berasal dari utara dan saat ia berpacu demi jabatan presiden, ia berkata bahwa semua negara bagian itu akan menjadi negara bagian bebas meski ia tidak merencanakan menyuruh setiap budak di negara bagian budak itu. Para pemilik budak di selatan juga takut akan beberapa orang yang mengatakan mereka ingin menjadikannya kejahatan untuk memiliki para budak di semua bagian AS. Banyak juga orang di utara yang tinggal di kota-kota dan bekerja di pabrik dan mereka menginginkan kebijakan yang membantu ekonominya. Namun banyak orang di selatan yang tinggal di kota kecil dan bekerja di pertanian, dan menginginkan kebijakan yang mendukung ekonominya. Mereka sering tak bisa setuju pada keputusan terbaik.
Saat Lincoln memenangkan pemilu dan menjadi presiden baru, banyak negara budak yang memisahkan diri AS dan membentuk negara baru, Negara Konfederasi Amerika, yang beribukota di Richmond, Virginia.

Perang

Pada 4 Februari 1861, sebelum Lincoln disumpah, tujuh negara bagian sudah menyatakan bergabung dengan Uni. Keadaan meruncing pada 4 Maret dan pemberontakan kecil pun mulai bermunculan. Hingga akhir tahun 1861, Missouri dan Kentucky dibagi, Pro-Selatan (Konfenderasi) dan Pro-Utara (Uni/Pemerintah)
Ada 23 negara bagian yang setia pada Uni selama perang, yaitu: California, Delaware, Illinois, Indiana, Iowa, Kansas, Kentuky, Maine, Maryland, Massachusetts, Michigan, Minnesota, Missouri, New Hampshire, New Jersey, New York, Ohio, Oregon, Pennsylvania, Rhode Island, Vermont, dan Wisconsin.
Sementara 7 negara bagian merupakan anggota Konfederasi, yaitu: South Carolina, Mississippi, Florida, Alabama, Georgia, Louisiana, dan Texas. Dalam perang saudara ini, Virginia, Arkansas, Tennessee, dan North Carolina menyusul untuk bergabung dalam Konfederasi. Untuk menghadapi peperangan, negara Konfederasi membentuk Tentara Konfederasi.
Ada dua daerah penting di mana perang itu terjadi-di wilayah barat dan di wilayah timur.
Civil war 1861-1865.jpg
Di wilayah timur, ada ibukota AS, Washington, District of Columbia, dan ibukota Konfederasi di Richmond. Kedua kota itu hanya berjarak 90 mil. Di daerah ini, pemimpin militer Konfederasi ialah Robert E. Lee. Lee adalah jenderal yang jenius dan banyak memenangkan pertempuran, termasuk Pertempuran Bull Run Pertama, dan Pertempuran Bull Run Kedua dan berhasil menekan pasukan Uni mundur, hingga berhasil dihambat oleh pasukan Uni dalam Pertempuran Antietam. Akan tetapi, Pertempuran Gettysburglah yang merupakan titik balik perang ini. Pertempuran Gettysburg banyak memakan korban jiwa, baik dari Uni dan Konfederasi, tetapi jumlah pasukan Konfederasi lebih sedikit jika dibandingkan pasukan Uni, sehinnga jelas kerugian berada di Konfederasi. Sejak perang ini, Konfederasi hampir tidak pernah lagi melancarkan serangan.
Di wilayah barat, daerah Sungai Mississippi. Di wilayah ini, pasukan Konfederasi banyak mengalami kekalahan. Pasukan Uni yang dipimpin oleh Ulysses Grant (yang kemudian menjadi Presiden AS) banyak memenangkan pertempuran di sini. Pasukan Uni menduduki hampir semua kota di sungai Mississippi, namun Konfederasi masih memegang Vicksburg. Pada 4 Juli 1863, Vicksburg akhirnya menyerah kepada Ulysses. Ini membagi wilayah Konfederasi menjadi dua bagian dan membuka jalan untuk menyerang jantung pertahanan dari Konfederasi.
Lincoln memutuskan bahwa Ulysses ialah jendral terbaiknya. Ia mengangkat Ulysses sebagai jenderal di bagian timur. Grant menyerang Lee kembali dalam Operasi Appomattox. Lee menyadari pasukannya telah kalah banyak dan ia akhirnya menyerah pada Grant pada 9 April 1985. Menyerahnya Lee menandai kehancuran negara Konfederasi.
Kemenangan untuk Uni selain mengakhiri negara Konfederasi, juga mengakhiri praktik perbudakan di Amerika Serikat, dan memperkuat posisi pemerintah federal. Permasalahan sosial, politik, ekonomi, dan rasial setelah peperangan berhasil dituntaskan pada tahun 1877.

2. Perang Saudara Rusia

Perang Saudara Rusia adalah perang saudara yang terjadi dari tahun 1918 sampai tahun 1922 antara beberapa grup di Rusia. Pertempuran utama terjadi antara dua grup: tentara Merah dan tentara Putih. Tentara Merah adalah pasukan komunis. Tentara Putih melawan komunis. Akhirnya, tentara merah memenangkan perang ini. Setelah perang ini, didirikan pemerintah komunis Uni Soviet tahun 1922.


3. Perang Saudara Inggris

Perang Saudara Inggris adalah seri konflik bersenjata yang terjadi antara Parliamentaria dan Royalis antara tahun 1642 dan 1651. Perang saudara Inggris pertama (1642–1646) dan kedua (1648–1649) terjadi antara pendukung Raja Charles I melawan mendukung Long Parliament, sementara perang ketiga (1649–1651) merupakan perang antara pendukung Raja Charles II dan pendukung Rump Parliament. Perang ini berakhir dengan kemenangan parlementer pada Pertempuran Worcester tanggal 3 September 1651.

Rabu, 19 Januari 2011

Linkin Park


Linkin Park adalah grup musik beraliran nu metal dan rock alternatif yang berasal dari Aguora Hills, California, di Amerika Serikat. Mereka sempat beberapa kali berganti nama, antara lain Xero, Hybrid Theory, 0818, hingga nama Linkin Park sampai sekarang. Nama "Linkin Park" sendiri merupakan plesetan dari nama sebuah taman di Los Angeles, Lincoln Park.
Sebelum Chester Bennington menjadi vokalis Linkin Park, Mark Wakefield lebih dulu menjadi vokalisnya. Namun, ia keluar dari Linkin Park untuk menjari proyek lain (menjadi manajer grup band Taproot)– saat itu menggunakan nama Hybrid Theory – untuk menjadi manajer grup musik Taproot. Bassis Dave Farrell alias "Phoenix" juga pernah keluar sebentar dari Linkin Park untuk mengikuti tur bersama band lamanya, Tasty Snax. Sedangkan 4 personil lainnya – Brad Delson, Mike Shinoda, Joe Hahn, dan Rob Bourdon – selalu bertahan di Linkin Park sejak awal pembentukannya.
Linkin Park telah merilis 3 album studio, yaitu Hybrid Theory, Meteora, dan Minutes to Midnight. Linkin Park juga merilis album Live in Texas, Reanimation, dan Collision Course, serta Hybrid Theory EP. Linkin Park sukses dalam mempopulerkan lagu-lagunya seperti Crawling, In the End, Numb, Somewhere I Belong, dan What I've Done. Secara total, album-album Linkin Park telah terjual sebanyak 50 juta keping.

Sejarah

Awal mula

Awal pembentukan Linkin Park yaitu pertemuan Mike Shinoda dan Brad Delson (gitaris Linkin Park) di kelas 7. Lalu mereka membentuk band bernama Xero. Brad juga bermain untuk band Relative Degree, salah satu personilnya yaitu Rob Bourdon (drummer Linkin Park). Mike berkenalan dengan Rob melalui Brad dan Rob bergabung dengan Xero. Saat kuliah, Brad berkenalan dengan Dave "Phoenix" Farrell (bassis Linkin Park) yang merupakan teman sekamar Brad. Mike, yang mengambil jurusan ilustrasi di Universitas Seni Pasadena, bertemu dengan Joe Hahn (turntablis Linkin Park). Kemudian, Dave Farrell dan Joe Hahn bergabung bersama Xero. Dave sempat meninggalkan Xero untuk bergabung kembali ke band lamanya, Tasty Snax.
Mulanya, mereka merekrut Mark Wakefield sebagai vokalis, lalu diambil alih oleh Chester Bennington (mantan vokalis Grey Daze) sampai sekarang, sedangkan Mike lalu jadi rapper. Sialnya, karena nama Xero sudah dipakai grup lain, mereka terpaksa mengganti nama menjadi Hybrid Theory. Lalu setelah ditolak 3 kali, Hybrid Theory berhasil diterima oleh sebuah perusahaan rekaman bernama Warner Bros. Records setelah sukses meluncurkan EP yang berjudul Hybrid Theory EP pada tahun 1999 sebanyak seribu keping. Namun, pada saat itu Mike sempat memiliki masalah dengan Jeff Blue, manahaernya. Jeff Blue mengatakan bahwa Mike tidak usah rapping, cukup bermain keyboard saja. Kejadian ini menginspirasi Mike untuk menulis lagu Get Me Gone (Fort Minor)
Sekali lagi, mereka terpaksa mengganti nama karena nama Hybrid Theory mirip dengan nama grup musik Hybrid yang berasal dari Wales. Daripada dianggap band yang sama, mereka memilih berubah nama lagi menjadi Linkin Park. Namun, sebelum bernama Linkin Park, mereka sempat mengganti namanya menjadi 0818. Nama ini juga baru diketahui pada pertengahan 2009, saat Brad Delson berbicara di acara wisuda di UCLA, Los Angeles, pertengahan 2009 lalu. Nama Linkin Park diambil Chester dari nama sebuah taman di Los Angeles, Lincoln Park. Agar bisa mengelola situs web sendiri, Chester mengubah ejaannya menjadi Linkin Park. Setelah itu, mereka berhasil membeli situs web [http://www.linkinpark.com/ LinkinPark

Hybrid Theory


Linkin Park saat konser di Praha, Ceko.
Linkin Park meluncurkan album pertamanya, Hybrid Theory, pada tanggal 24 Oktober 2000 dengan singel pertama One Step Closer. Namun, yang lebih terkenal adalah singel Crawling dan In the End. Lagu ini telah membuat Linkin Park menjadi populer. Penjualan album itu melebihi 15 juta keping. Linkin Park lalu merilis edisi spesial dari Hybrid Theory, dengan 2 lagu baru High Voltage (Reprise) dan My December (lagu).
Linkin Park lalu merilis album aransemen ulang dari Hybrid Theory, Reanimation. Album ini pun meraih kesuksesan dengan penjualan kira-kira 10 juta kopi. Singelnya, Pts.Of.Athrty, tidak sepopuler singel di Hybrid Theory, namun cukup terkenal. Linkin Park, melalui Mike Shinoda dan Joseph Hahn, juga sempat bekerja sama dengan band The X-ecutioners dalam pembuatan singel It's Goin' Down. Linkin Park juga membentuk kelompok fans mereka bernama Linkin Park Underground, serta mulai mengadakan tur sendiri bernama Projekt Revolution, setelah sering diundang ke festival musik.

Meteora

Tanggal 25 Maret 2003, Linkin Park merilis album kedua bertitel Meteora. Nama tersebut diambil dari nama tempat ibadah di atas puing-puing di Yunani. Album ini juga meraih kesuksesan dengan penjualan kira-kira 11 juta kopi. Singelnya adalah Somewhere I Belong, Faint, Numb, From the Inside, Lying from You, dan Breaking the Habit.
Meteora memenangkan banyak penghargaan. Antara lain Penghargaan MTV kategori "Video Rock Terbaik" untuk lagu "Somewhere I Belong" dan "Penghargaan Pilihan Pemirsa" (Breaking The Habit). Linkin Park juga memenangkan penghargaan lain yaitu "Penghargaan Musik Radio 2004", "Penghargaan Artis Tahun Ini" dan "Penghargaan Lagu Tahun Ini" melalui lagu "Numb". Mesikpun album Meteora tidak sesukses Hybrid Theory album ini masuk 3 besar penjualan album di Amerika Serikat tahun 2003.
Linkin Park juga mengadakan Projekt Revolution Tour ke-2 serta sibuk ikut konser. Di sela-sela waktu itu, Linkin Park berhasil menyelesaikan rekaman album konser mereka, "Live In Texas", yang berisi lagu-lagu saat konser Linkin Park di Texas.

Proyek sampingan


Mike Shinoda saat diwawancarai oleh MTV Thailand di Bangkok, Thailand.
Atas permintaan MTV, Linkin Park berkolaborasi dengan Jay Z dalam album "Collision Course". Materi album ini adalah remix dari sebagian lagu-lagu Linkin Park dalam album "Hybrid Theory" dan "Meteora" serta lagu-lagu Jay Z dalam album "Blueprint" serta "The Black Album". Album tersebut dirilis tahun 2004 dan menghasilkan 2 singel, yaitu Numb/Encore yang mendapat penghargaan Grammy kategori "Lagu Rap Terbaik" dan "Kolaborasi Terbaik".
Pada tahun 2005, Linkin Park lebih mengutamakan konser amal. Mereka membantu korban tsunami pada bulan Desember 2004 dalam konser bertajuk Music For Relief. Linkin Park juga membantu mengumpulkan uang untuk korban Badai Katrina tahun 2004. Sementara itu, Mike Shinoda bergabung dengan Fort Minor dalam album "The Rising Tied". Chester Bennington juga punya proyek solo yang dinamai Snow White Tan yang selanjutnya populer dengan nama Dead By Sunrise.
Pada 13 Oktober 2009, Dead By Sunrise meluncurkan album perdananya, yang berjudul Out Of Ashes. Namun sebelum mereka meluncurkan album, mereka terlebih dahulu merilis sebuah singel, yaitu Crawl Back In.
Linkin Park dan Artifical Life Inc. juga rencananya akan merilis game untuk iPhone dan iPod Touch, Linkin Park: 8-Bit Rebellion, pada Januari 2010.

Minutes to Midnight

Pada tahun 2006, mereka mulai merekam materi untuk album terbaru Linkin Park, yaitu "Minutes To Midnight". Banyak yang mengkritik Linkin Park karena sering tertunda peluncurannya. Walaupun begitu, Linkin Park menjamin bahwa album tanggal 14 Mei 2007 ini pantas untuk dikoleksi. Menurut Linkin Park, mereka menamai album barunya "Minutes To Midnight" (menit-menit menuju tengah malam) karena adanya isu nuklir di bumi ini yang dapat menghancurkan dunia pada saat tengah malam.
Sebanyak 100 lagu demo telah diciptakan namun hanya 12 yang dimasukkan ke dalam album. Tidak heran kalau album ini direkam selama 14 bulan. Dalam album Minutes To Midnight, unsur musik nu metal kurang kental. Walaupun demikian, album ini tetap digemari. Buktinya adalah album ini terjual hampir sebanyak 625 ribu kopi dalam pekan pertamanya (sebuah rekor dalam tahun 2007). Album studio ketiga ini diproduseri oleh Mike Shinoda dan Rick Rubin, mantan personil Beastie Boys. Singel pertamanya, "What I've Done", sudah mulai diputar di radio pada tanggal 2 April 2007. Minutes To Midnight juga menduduki tangga teratas Billboard. Pada tanggal 20 Agustus 2007, Linkin Park merilis singel keduanya, yaitu "Bleed It Out". Dan, pada bulan Oktober, Linkin Park merilis singel "Shadow of the Day". Lalu disusul dengan Given Up (Maret 2008), dan singel terakhir dari "Minutes To Midnight", Leave Out All The Rest (Juli 2008).
Lagu "No Roads Left" bisa didapatkan melalui pemesanan lewat iTunes. Sementara lagu "Qwerty" bisa didapatkan di EP berjudul Linkin Park Underground v6.0.
Mereka juga merilis lagu "New Divide" yang dipakai untuk soundtrack film terbaru Transformers yaitu Transformers: Revenge of the Fallen.Lagu ini juga sudah mencapai posisi 6 di Amerika Serikat, di Inggris mencapai posisi 20, dan mendapat penghargaan dalam kategori "Best Scream Song of the Year" di Spike TV.

Album Studio Keempat

Belakangan ini banyak yang berkata bahwa Linkin Park telah "mati". Padahal tidak. Mereka bahkan sedang bekerja pada album studio keempat mereka. Lagi-lagi Rick Rubin yang menjadi produsernya. Sampai pada Bulan November 2009, mereka sedang fokus pada 5 lagu, setelah sebelumnya terdapat 60 lagu demo, kemudian disaring menjadi 20. Durasinya pun akan lebih panjang dari lagu-lagu Linkin Park lain pada umumnya (sekitar 4-5 menit). Dan, untuk ke depannya, setelah album keempat dirilis, Linkin Park berjanji akan berusaha mengeluarkan album barunya lebih cepat.

Jenis musik

Aliran


Chester Bennington, vokalis Linkin Park, saat konser di The Globe Arena di Stockholm, Swedia.
Pada awal pembentukannya, Linkin Park beraliran rock. Setelah masuknya seorang DJ atau turntablis bernama Joe Hahn, Linkin Park mengganti alirannya menjadi hip-hop. Namun, pada album Hybrid Theory, Linkin Park mengganti lagi alirannya menjadi nu metal dan rapcore. Demikian juga pada album Meteora, hanya saja Linkin Park juga menambahkan unsur elektronika.
Pada album Minutes To Midnight, segalanya berubah total. Linkin Park benar-benar mengurangi unsur nu metal secara spesifik. Sebagai gantinya, Linkin Park menggunakan aliran alternative rock. Ini jelas sebuah eksperimen mengingat kesuksesan Linkin Park dengan genre nu metal dalam album sebelumnya. Tetapi, ternyata eksperimen itu berhasil.

Teknis

Linkin Park jarang menggunakan teknik melodi gitar namun petikan gitar. Selain itu, rap dari Mike Shinoda sering muncul di banyak lagu. Terkadang Chester berteriak dalam beberapa lagu.
Lagi-lagi, perubahan terjadi di album Minutes To Midnight. Linkin Park mengurangi unsur rap dari Mike. Rapnya hanya ada di 2 lagu, yaitu Bleed It Out dan Hands Held High. Sementara vokal Chester lebih dominan dibanding sebelumnya. Linkin Park juga bermain lebih lembut.

 Linkin Park Underground

Ini adalah kelompok penggemar Linkin Park yang dibentuk tahun 2001 oleh Linkin Park dan Jessica Sklar. Jika bergabung dengan LPU (singkatannya) maka bisa memperoleh merchandise khusus untuk anggota LPU. Seperti kaus, asbak, buku, ringtone ekslusif, lagu ekslusif, video eksklusif, dan album LPU setiap tahunnya. Sejauh ini album LP Underground v9.0 merupakan terobosan terbaik, karena di dalam album itu seluruh lagunya adalah lagu-lagu demo yang belum pernah dirilis oleh Linkin Park sebelumnya. Ditambah lagi ada lagu demo Across The Line, sebuah lagu yang paling banyak dibicarakan pada forum Linkin Park sejak DVD Making of Minutes to Midnight dirilis. Lagu ini sebelumnya memiliki judul Japan.

Rabu, 05 Januari 2011

TERORIS
Teror atau Terorisme tidak selalu identik dengan kekerasan. Terorisme adalah puncak aksi kekerasan, terrorism is the apex of violence. Bisa saja kekerasan terjadi tanpa teror, tetapi tidak ada teror tanpa kekerasan. Terorisme tidak sama dengan intimidasi atau sabotase. Sasaran intimidasi dan sabotase umumnya langsung, sedangkan terorisme tidak. Korban tindakan Terorisme seringkali adalah orang yang tidak bersalah. Kaum teroris bermaksud ingin menciptakan sensasi agar masyarakat luas memperhatikan apa yang mereka perjuangkan. Tindakan teror tidaklah sama dengan vandalisme, yang motifnya merusak benda-benda fisik. Teror berbeda pula dengan mafia. Tindakan mafia menekankan omerta, tutup mulut, sebagai sumpah. Omerta merupakan bentuk ekstrem loyalitas dan solidaritas kelompok dalam menghadapi pihak lain, terutama penguasa. Berbeda dengan Yakuza atau mafia Cosa Nostra yang menekankan kode omerta, kaum teroris modern justru seringkali mengeluarkan pernyataan dan tuntutan. Mereka ingin menarik perhatian masyarakat luas dan memanfaatkan media massa untuk menyuarakan pesan perjuangannya.
Namun, belakangan, kaum teroris semakin membutuhkan dana besar dalam kegiatan globalnya, sehingga mereka tidak suka mengklaim tindakannya, agar dapat melakukan upaya mengumpulkan dana bagi kegiatannya[1].
Mengenai pengertian yang baku dan definitive dari apa yang disebut dengan Tindak Pidana Terorisme itu, sampai saat ini belum ada keseragaman. Menurut Prof. M. Cherif Bassiouni, ahli Hukum Pidana Internasional, bahwa tidak mudah untuk mengadakan suatu pengertian yang identik yang dapat diterima secara universal sehingga sulit mengadakan pengawasan atas makna Terorisme tersebut. Oleh karena itu menurut Prof. Brian Jenkins, Phd., Terorisme merupakan pandangan yang subjektif[2]. Tidak mudahnya merumuskan definisi Terorisme, tampak dari usaha Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan membentuk Ad Hoc Committee on Terrorism tahun 1972 yang bersidang selama tujuh tahun tanpa menghasilkan rumusan definisi[3]. Pengertian paling otentik adalah pengertian yang diambil secara etimologis dari kamus dan ensiklopedia. Dari pengertian etimologis itu dapat diintepretasikan pengembangannya yang biasanya tidak jauh dari pengertian dasar tersebut[4].
Menurut Black’s Law Dictionary,
Terorisme adalah kegiatan yang melibatkan unsur kekerasan atau yang menimbulkan efek bahaya bagi kehidupan manusia yang melanggar hukum pidana (Amerika atau negara bagian Amerika), yang jelas dimaksudkan untuk: a. mengintimidasi penduduk sipil. b. mempengaruhi kebijakan pemerintah. c. mempengaruhi penyelenggaraan negara dengan cara penculikan atau pembunuhan .
Muladi memberi catatan atas definisi ini, bahwa hakekat perbuatan Terorisme mengandung perbuatan kekerasan atau ancaman kekerasan yang berkarakter politik. Bentuk perbuatan bisa berupa perompakan, pembajakan maupun penyanderaan. Pelaku dapat merupakan individu, kelompok, atau negara. Sedangkan hasil yang diharapkan adalah munculnya rasa takut, pemerasan, perubahan radikal politik, tuntutan Hak Asasi Manusia, dan kebebasan dasar untuk pihak yang tidak bersalah serta kepuasan tuntutan politik lain[5].
Menurut Webster’s New World College Dictionary (1996), definisi Terorisme adalah “the use of force or threats to demoralize, intimidate, and subjugate[6].” Doktrin membedakan Terorisme kedalam dua macam definisi, yaitu definisi tindakan teroris (terrorism act) dan pelaku terorisme (terrorism actor). Disepakati oleh kebanyakan ahli bahwa tindakan yang tergolong kedalam tindakan Terorisme adalah tindakan-tindakan yang memiliki elemen[7]:

  1. kekerasan
  2. tujuan politik
  3. teror/intended audience.
Definisi akademis tentang Terorisme tidak dapat diselaraskan menjadi definisi yuridis. Bahkan Amerika Serikat yang memiliki banyak act yang menyebut kata terrorism atau terrorist didalamnya, sampai saat ini pun masih belum dapat memberikan standar definisi tentang Terorisme, baik secara akademis maupun yuridis. Sejauh ini, Terorisme hanya dapat dikategorikan sebagai kejahatan dalam hukum internasional bila memenuhi kriteria yang disebutkan dalam 12 konvensi multilateral yang berhubungan dengan Terorisme yaitu[8]:
  1. Convention on Offences and Certain Other Acts Committed On Board Aircraft (“Tokyo Convention”, 1963).
  2. Convention for the Suppression of Unlawful Seizure of Aircraft (“Hague Convention”, 1970).
  3. Convention for the Suppression of Unlawful Acts Against the Safety of Civil Aviation (“Montreal Convention”, 1971).
  4. Convention on the Prevention and Punishment of Crimes Against Internationally Protecred Persons, 1973.
  5. International Convention Against the Taking og Hostages (“Hostages Convention”, 1979).
  6. Convention on the Physical Protection of Nuclear Material (“Nuclear Materials Convention”, 1980).
  7. Protocol for the Suppression of Unlawful Acts of Violence at Airports Serving International Civil Aviation, supplementary to the Convention for the Suppression of Unlawful Acts against the Safety of Civil Aviation, 1988.
  8. Convention for the Suppression of Unlawful Acts Against the Safety of Maritime Navigation, 1988.
  9. Protocol for the Suppression of Unlawful Acts Against the Safety of Fixed Platforms Located on the Continental Shelf, 1988.
  10. Convention on the Marking of Plastic Explosives for the Purpose of Detection, 1991.
  11. International Convention for the Suppression of Terrorist Bombing (1997, United Nations General Assembly Resolution).
  12. International Convention for the Suppression of the Financing of Terrorism, 1999.
Definisi yang dikemukakan oleh beberapa lembaga maupun penulis, antara lain:[9]
Menurut Brian Jenkins[10], Terrorism is the use or threatened use of force designed to bring about political change.
Menurut Walter Laqueur[11], Terrorism consitutes the illegitimate use of force to achieve a political objective when innocent people are targeted.
Menurut James M. Poland[12]. Terrorism is the premeditated, deliberate, systematic murder, mayhem and threatening of the innocent to create fear and intimidation, in order to gain a political or tactical advantage, usually to influence audience.
Menurut Vice President’s Task Force, 1986[13]. Terrorism is the unlawful use or threat of violence against persons or property to further political or social objectives. It is usually intended to intimidate or coerce a government, individuals or groups, or to modify their behavior or politics.
Menurut US Central Intelligence Agency (CIA)[14]. Terorisme Internasional adalah Terorisme yang dilakukan dengan dukungan pemerintah atau organisasi asing dan atau diarahkan untuk melawan negara, lembaga atau pemerintahan asing .
Menurut US Federal Bureau of Investigation (FBI)[15]. Terorisme adalah penggunaan kekuasaan tidak sah atau kekerasan atas seseorang atau harta untuk mengintimidasi sebuah pemerintahan, penduduk sipil dan elemen-elemennya untuk mencapai tujuan-tujuan sosial atau politik .
Menurut The U.S. by the Code of Federal Regulations[16], Terorisme adalah: "..the unlawful use of force and violence against persons or property to intimidate or coerce a government, the civilian population, or any segment thereof, in furtherance of political or social objectives." (28 C.F.R. Section 0.85) .
Academic Consensus Definition (1988)[17] “Terrorism is an anxiety-inspiring method of repeated violent action, employed by (semi-) clandestine individual, group, or state actors, for idiosyncratic, criminal or political reasons, whereby—in contrast to assassination—the direct targets of attacks are not the main targets. The immediate human victims of violence are generally chosen randomly (targets of opportunity) or selectively (representative or symbolic targets) from a target population, and serve as message generators. Threat—and violence—based communication processes between terrorist (organization), (imperiled) victims, and main targets are used to manipulate the main target (audience(s)), turning it into a target of terror, a target of demands, or a target of attention, depending on whether intimidation, coercion, or propaganda is primarily sought” (Schmid) . Tiga unsur definisi diatas, yaitu motif politik, rencana atau niat dan penggunaan kekerasan.
Menurut US Departements of State and Defense[18]. Terorisme adalah kekerasan yang bermotif politik dan dilakukan oleh agen negara atau kelompok subnasional terhadap sasaran kelompok non kombatan. Biasanya dengan maksud untuk mempengaruhi audien. Terorisme internasional adalah terorisme yang melibatkan warga negara atau wilayah lebih dari satu negara .
Menurut States of the South Asian Association for Regional Cooperation (SAARC) Regional Convention on Suppression of Terrorism[19]. Terorisme meliputi:
  1. Kejahatan dalam lingkup “Konvensi untuk Pembasmian Perampasan Tidak Sah atas Keselamatan Penerbangan Sipil”, ditandatangani di Hague, 16 Desember 1970.
  2. Kejahatan dalam lingkup “Konvensi untuk Pembasmian Perampasan Tidak Sah atas Keselamatan Penerbangan Sipil”, ditandatangani di Montreal, 23 September 1970.
  3. Kejahatan dalam lingkup “Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman atas Tindak Pidana Terhadap Orang-Orang yang secara Internasional Dilindungi, termasuk Agen-Agen Diplomatik”, ditandatangai di New York, 14 Desember 1973.
  4. Kejahatan dalam lingkup konvensi apapun dimana negara-negara anggota SAARC adalah pihak-pihak yang mengharuskan anggotanya untuk menuntut atau melakukan ekstradisi.
  5. Pembunuhan, pembantaian, serangan yang mencelakakan badan, penculikan, kejahatan yang berhubungan dengan senjata api, senjata, bahan peledak dan bahan-bahan lain yang jika digunakan untuk melakukan kejahatan dapat berakibat kematian atau luka yang serius atau kerusakan berat pada harta milik.
Menurut The Arab Convention on the Suppression of Terrorism , senada dengan Convention of the Organisation of the Islamic Conference on Combating International Terrorism, 1999. Terorisme adalah tindakan atau ancaman kekerasan apapun motif dan tujuannya, yang terjadi untuk menjalankan agenda tindak kejahatan individu atau kolektif, yang menyebabkan teror di tengah masyarakat, rasa takut dengan melukai mereka atau mengancam kehidupan, kebebasan, atau keselamatan atau bertujuan untuk menyebabkan kerusakan lingkungan atau harta publik maupun pribadi atau menguasai dan merampasnya atau bertujuan untuk mengancam sumber daya nasional. Disebut juga bahwa tindak pidana terorisme adalah tindakan kejahatan dalam rangka mencapai tujuan teroris di negara-negara yang menjalin kontak atau melawan warga negara, harta milik atau kepentingannya yang diancam hukuman dengan hukuman domestik. Tindak kejahatan yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi sebagai berikut, kecuali yang belum diratifikasi oleh negara-negara yang menjalin kontak atau dimana kejahatan-kejahatan tersebut dikecualikan oleh perundang-undangan mereka.
Juga dianggap sebagai tindak kejahatan teroris, adalah tindakan yang melanggar antara lain ke 12 konvensi multilateral yang telah disebutkan diatas.
Menurut Treaty on Cooperation among the States Members of the Commonwealth of Independent States in Combating Terrorism, 1999. Terorisme adalah tindakan illegal yang diancam dengan hukuman dibawah hukum pidana yang dilakukan dengan tujuan merusak keselamatan publik, mempengaruhi pengambilan kebijakan oleh penguasa atau menteror penduduk dan mengambil bentuk:
  1. Kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang biasa atau orang yang dilindungi hukum.
  2. Menghancurkan atau mengancam untuk menghancurkan harta benda dan objek materi lain sehingga membahayakan kehidupan orang lain.
  3. Menyebabkan kerusakan atas harta benda atau terjadinya akibat yang membahayakan bagi masyarakat.
  4. Mengancam kehidupan negarawan atau tokoh masyarakat dengan tujuan mengakhiri aktivitas publik atau negaranya atau sebagai pembalasan terhadap aktivitas tersebut.
  5. Menyerang perwakilan negara asing atau staf anggota organisasi internasional yang dilindungi secara internasional begitu juga tempat-tempat bisnis atau kendaraan orang-orang yang dilindungi secara internasional.
  6. Tindakan lain yang dikategorikan sebagai teroris dibawah perundang-undangan nasional atau instrumen legal yang diakui secara internasional yang bertujuan memerangi terorisme.
Menurut Konvensi ini, bahwa perjuangan dengan cara apapun juga untuk melawan pendudukan dan agresi asing untuk kemerdekaan dan hak menentukan nasib sendiri, seduai dengan asas-asas hukum internasional, tidak merupakan Tindak Pidana Terorisme .
Menurut Organisation of African Unity (OAU), 1999. Tindakan teroris merupakan tindakan pelanggaran terhadap hukum pidana “negara anggota” dan bisa membahayakan kehidupan, integritas fisik atau kebebasan atau menyebabkan luka serius atau kematian bagi seseorang, sejumlah orang atau sekelompok orang, atau menyebabkan atau dapat menyebabkan kerugian bagi harta, sumber alam atau lingkungan atau warisan budaya seseorang atau publik dan diperhitungkan atau dimaksudkan untuk:
  1. mengintimidasi, menakut-nakuti, memaksa, menekan, atau mempengaruhi pemerintah, badan, institusi, publik secara umum atau lapisan masyarakat untuk melakukan atau abstain dari melakukan sebuah tindakan atau untuk mengadopsi atau meninggalkan pendirian tertentu atau untuk bertindak menurut prinsip-prinsip tertentu, atau
  2. mengganggu pelayanan publik, pemberian pelayanan esensial kepada publik atau untuk menciptakan darurat publik, atau
  3. menciptakan pemberontakan umum di sebuah negara.
  4. promosi, sponsor, kontribusi, perintah, bantuan, gerakan, dorongan, usaha, ancaman, konspirasi, pengorganisasian atau perekrutan seseorang dengan niat untuk melakukan tindakan yang disebutkan pada paragraph 1) sampai 3).
Sebagaimana The Arab Convention on the Suppression of Terrorism 1998 dan Convention of the Organisation of the Islamic Conference on Combating International Terrorism, 1999, menurut Konvensi ini, perjuangan bersenjata melawan penduduk, agresi, kolonialisme dan hegemoni asing dengan tujuan kemerdekaan dan menentukan nasib sendiri sesuai dengan prinsip hukum internasional tidak dianggap sebagai kejahatan Terorisme .
Menurut Terrorism Act 2000, UK. Terorisme mengandung arti sebagai penggunaan atau ancaman tindakan dengan ciri-ciri sebagai berikut:
  1. aksi yang melibatkan kekerasan serius terhadap seseorang, kerugian berat pada harta benda, membahayakan kehidupan seseorang, bukan kehidupan orang yang melakukan tindakan, menciptakan risiko serius bagi kesehatan atau keselamatan publik atau bagian tertentu dari publik atau didesain secara serius untuk campur tangan atau mengganggu sistem elektronik.
  2. penggunaan atau ancaman didesain untuk mempengaruhi pemerintah atau untuk mengintimidasi publik atau bagian tertentu publik.
  3. penggunaan atau ancaman dibuat dengan tujuan mencapai tujuan politik, agama atau ideologi.
  4. penggunaan atau ancaman yang masuk dalam subseksi 1) yang melibatkan penggunaan senjata api atau bahan peledak.
Menurut European Convention on the Suppression of Terrorism, 1977.
  1. kejahatan dalam lingkup Konvensi untuk Pembasmian Perampasan Tidak Sah atas Pesawat Terbang, ditandatangani di Hague, Desember 1970.
  2. kejahatan dalam lingkup Konvensi untuk Pembasmian Tindakan Tidak Sah atas Keselamatan Penerbangan Sipil, ditandatangani di Montreal 23 September 1971.
  3. kejahatan berat yang melibatkan serangan atas integritas fisik dan kehidupan atau kebebasan orang-orang yang dilindungi secara internasional, termasuk agen-agen diplomatic.
  4. kejahatan yang melibatkan penculikan, penyanderaan atau penahanan berat yang tidak sah.
  5. kejahatan yang melibatkan penggunaan bom, granat, roket, senjata otomatis, atau surat atau paket bom jika penggunaannya membahayakan orang lain.
  6. usaha untuk melakukan kejahatan atau berpartisipasi sebagai kaki tangan seseornag yang melakukan atau berusaha melakukan kejahatan tersebut.
  7. kejahatan serius yang melibatkan tindakan kekerasan, selain dari yang tercakup dalam artikel 1) sampai 6) jika tindakan tersebut menimbulkan bahaya kolektif bagi orang lain.
  8. usaha untuk melakukan kejahatan yang tersebut sebelumnya atau berpartisipasi sebagai kaki tangan seseorang yang melakukan kejahatan tersebut.
Menurut konvensi ini, percobaan melakukan Terorisme disamakan dengan delik selesai dan pembantuan disamakan kualifikasinya dengan si pelaku .
Menurut Muhammad Mustofa[20]. Terorisme adalah tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang ditujukan kepada sasaran secara acak (tidak ada hubungan langsung dengan pelaku) yang berakibat pada kerusakan, kematian, ketakutan, ketidakpastian dan keputusasaan massal .
Menurut Charles Kegley dan Eugene Witkoff (The Global Agendas Issues and Perspectives), mengemukakan sebanyak 109 definisi tentang terorisme, namun para ahli setuju bahwa Terorisme adalah suatu cara untuk mencapai tujuan tertentu dengan menggunakan ancaman kekerasan guna menimbulkan rasa takut dan korban sebanyak-banyaknya secara tidak beraturan[21].
Menurut Conway Henderson (International Relations Cobflict and Cooperaion at the turn of 21th Century), menyatakan bahwa[22]: Terorisme adalah suatu aksi kekerasan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang atau jaringan, dimaksudkan untuk menciptakan suasana atau keadaan berbahaya serta penuh ketakutan dan bisa muncul tanpa motif apapun .
Menurut Konvensi PBB tahun 1937[23], Terorisme adalah segala bentuk tindak kejahatan yang ditujukan langsung kepada negara dengan maksud menciptakan bentuk teror terhadap orang-orang tertentu atau kelompok orang atau masyarakat luas .
Menurut US Department of Defense tahun 1990, Terorisme adalah perbuatan melawan hukum atau tindakan yang mengan-dung ancaman dengan kekerasan atau paksaan terhadap individu atau hak milik untuk memaksa atau mengintimidasi pemerintah atau masyarakat dengan tujuan politik, agama atau ideologi .
Menurut Hukum Amerika Serikat, rumusan terorisme dalam United States Code, Section 2656f(d): premeditated, politically motivated violence perpetuated against noncombatant targets, usually intended to influence an audience.
Definisi ini memberi tekanan pada motivasi politik, namun mengenai sasaran Terorisme, hanya memperhatikan sasaran sipil .
Menurut TNI - AD, berdasarkan Bujuknik tentang Anti Teror tahun 2000, terorisme adalah cara berfikir dan bertindak yang menggunakan teror sebagai tehnik untuk mencapai tujuan[24].
Menurut A.C Manullang[25]. Terorisme adalah suatu cara untuk merebut kekuasaan dari kelompok lain, dipicu antara lain karena adanya pertentangan agama, ideologi dan etnis serta kesenjangan ekonomi, serta tersumbatnya komunikasi rakyat dengan pemerintah, atau karena adanya paham separatisme dan ideologi fanatisme .
Menurut The Prevention of Terrorism (Temporary Provisions) act, 1984, Pasal 14 ayat 1 sebagai berikut: “Terrorism means the use of violence for political ends and includes any use of violence for the purpose putting the public or any section of the public in fear.”
Terorisme digunakan sebagai senjata psikologis untuk menciptakan suasana tidak menentu serta menciptakan ketidak percayaan masyarakat terhadap kemampuan pemerintah dan memaksa masyarakat atau kelompok tertentu untuk mentaati kehendak pelaku teror. Kegiatan Terorisme dilakukan umumnya dengan sasaran acak, bukan langsung kepada lawan, sehingga dengan dilakukan teror tersebut, diharapkan akan didapatkan perhatian dari pihak yang dituju[26].
Menurut Laqueur (1999)[27], setelah mengkaji lebih dari seratus definisi Terorisme, menyimpulkan adanya unsur yang paling menonjol dari definisi-definisi tersebut yaitu bahwa ciri utama dari Terorisme adalah dipergunakannya kekerasan atau ancaman kekerasan. Sementara motivasi politis dalam Terorisme sangant bervariasi, karena selain bermotif politis, Terorisme seringkali dilakukan karena adanya dorongan fanatisme agama .
Menurut Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 ayat 1, Tindak Pidana Terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Mengenai perbuatan apa saja yang dikategorikan ke dalam Tindak Pidana Terorisme, diatur dalam ketentuan pada Bab III (Tindak Pidana Terorisme), Pasal 6, 7, bahwa setiap orang dipidana karena melakukan Tindak Pidana Terorisme, jika:
  1. Dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau menghilangkan nyawa dan harta benda orang lain atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional (Pasal 6)[28].
  2. Dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana terror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau menghilangkan nyawa dan harta benda orang lain atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional (Pasal 7)[29].
Dan seseorang juga dianggap melakukan Tindak Pidana Terorisme, berdasarkan ketentuan pasal 8, 9, 10, 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dari banyak definisi yang dikemukakan oleh banyak pihak, yang menjadi ciri dari suatu Tindak Pidana Terorisme adalah:
  1. Adanya rencana untuk melaksanakan tindakan tersebut.
  2. Dilakukan oleh suatu kelompok tertentu.
  3. Menggunakan kekerasan.
  4. Mengambil korban dari masyarakat sipil, dengan maksud mengintimidasi pemerintah.
  5. Dilakukan untuk mencapai pemenuhan atas tujuan tertentu dari pelaku, yang dapat berupa motif sosial, politik ataupun agama.